Sibaragasnews.id | Para buruh yang tergabung di aliansi buruh di Sumatera Utara turun ke jalan dan melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor DPRD Sumut, Para demonstrasi meminta dan mendesak Presiden Joko Widodo serta DPR RI untuk mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Informasi yang dihimpun sebanyak 16 serikat buruh melakukan aksi hari ini secara nasional. Saat orasi itu Ketua DPRD Sumut bernama Baskami Ginting didepan para demonstrasi berjanji akan menyampaikan keluhan buruh kepada DPR RI dan Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Koordinator aksi, CP Nainggolan menjelaskan UU nomor 11 tahun 2020 dinilai nya inkonstitusional karena menurut nya bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
"UU nomor 11 yang itu pembuatannya tidak melalui mekanisme UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU," katanya.
Terang CP Nainggolan, DPR RI pernah sempat merevisi UU no 12 Tahun 2011 guna meloloskan UU nomor 11 tahun 2020 untuk disahkan. Sambungnya subtansi di UU Cipta Kerja itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Banyaknya timbul PHK, pekerja di sektor produktif menjadi outsourcing yang merupakan penjajahan modern, hal ini berpengaruh pada pengupahan buruh dan lainnya," terangnya.
Ketua DPRD Sumut bernama Baskami sempat menyambut para massa aksi dan mengatakan pihaknya sangat antusias menerima segala keluhan buruh.
"Seluruh keluhan buruh kita terima. Untuk berkas ini akan kami sampaikan ke Jakarta dan dituju kepasa DPR RI serta Presiden Jokowi," pungkasnya. [rum]