1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga:
Uang Korupsi Kuota Haji Diduga Dialihkan, KPK Buka Peluang TPPU
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
Baca Juga:
PPATK Beberkan Modus Rumit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.