1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga:
Fantastis! Bisnis Judol Oei Hengky Hasilkan Rp530 Miliar
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
Baca Juga:
Cegah Pencucian Uang, Kemenkum Dorong Transparansi Pemilik Manfaat
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.