1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga:
Judi Online Masih Marak, Transaksi Lewat E-Wallet Tembus Rp1,6 Triliun
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
Baca Juga:
122 Juta Rekening Dormant Sudah Diblokir, PPATK Kini Pantau E-Wallet
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.