1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga:
Dana Judol Diputar-putar Bikin Penyidik Bingung, Bareskrim Sita Rp530 Miliar
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
Baca Juga:
5.000 Rekening Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK Terkait Judi Online
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.