TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penjatuhan sanksi disiplin kepada empat ASN yang terbukti melanggar kewajiban sebagai aparatur negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan dokumen penjatuhan hukuman disiplin yang diperoleh Polmas Poldasu, tiga ASN dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), sedangkan satu ASN lainnya dikenai Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Baca Juga:
JTP Ajak, "Beta Tu Pulo Sibandang" Meriahkan PRSU Ke-50, Pemkab Taput Promosikan Wisata Pulo Sibandang Berbasis Budaya
Tiga ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian tersebut yakni Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat, Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ida Rohani Sinaga dan Maradona Batubara diketahui tidak masuk kerja selama 67 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Sementara itu, Mayanti Hutabarat, tidak melaksanakan tugas sejak April 2025 tanpa memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi tempatnya bertugas.
Selain itu, Retta Herlindawati, dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang setelah tercatat tidak masuk kerja selama 29 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Menanggapi penjatuhan sanksi tersebut, Bupati Tapanuli Utara, Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada Media melalui sambungan telepon pada Rabu (29/7/2026), Bupati menjelaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin ASN tidak serta-merta berujung pada sanksi. Sebelum keputusan dijatuhkan, pemerintah telah melalui tahapan pembinaan, pemeriksaan, klarifikasi, hingga evaluasi sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi kepegawaian.
Baca Juga:
Pimpin Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Bupati Taput Tegaskan Komitmen Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
“Kalau sampai ada pemberhentian, itu berarti seluruh tahapan pemeriksaan dan mekanisme sudah dilalui sesuai aturan. Jadi menurut saya keputusan itu sangat wajar, karena yang bersangkutan sudah tidak menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, status sebagai Aparatur Sipil Negara merupakan amanah sekaligus kepercayaan dari negara yang harus dijaga dengan penuh integritas, loyalitas, disiplin, serta rasa tanggung jawab. ASN dituntut menjadi teladan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui etos kerja yang baik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
«”Semestinya setiap ASN menghargai seragam yang dikenakannya. Seragam itu bukan sekadar identitas, tetapi simbol pengabdian kepada negara dan masyarakat. Banyak PPPK yang awalnya kurang disiplin, namun setelah diberikan pembinaan mereka berubah menjadi lebih baik. Artinya, pembinaan akan berhasil apabila masih ada kemauan untuk memperbaiki diri dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.»
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penegakan disiplin bukan bertujuan untuk memberikan hukuman semata, melainkan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya menjaga marwah birokrasi agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal, profesional, dan dapat dipercaya masyarakat.
Ia berharap langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar senantiasa menaati aturan, meningkatkan kedisiplinan, serta menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
“Mudah-mudahan tindakan ini menjadi lampu peringatan bagi seluruh ASN dan PPPK agar semakin disiplin, menghargai amanah yang diberikan negara, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ini dinilai menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berintegritas. Penerapan aturan yang konsisten diharapkan mampu memperkuat budaya kerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
[Redaktur: Tohap Simaremare]