"Petani tetap memiliki modal untuk tanam kembali. Sehingga produksi pertanian juga tidak berhenti", kata Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan secara teknis apa saja yang perlu dilakukan petani untuk mengikuti program AUTP ini.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Mereka lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan.
Mengenai pembiayaan, Indah mengatakan, petani cukup membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare setiap musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp 180.000 per hektare setiap musim tanam.
"Sisanya sebesar Rp 144.000 per hektare setiap musim tanam disubsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," ujarnya. [as]