Di sisi lain, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawasi netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024.
Dia menyampaikan sejumlah bentuk pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020, di antaranya mendaftarkan diri ke partai politik dengan tujuan menjadi bakal calon kepala daerah, menghadiri dan terlibat kegiatan parpol atau bakal calon kepala daerah, serta menunjukkan perbuatan yang berpihak kepada salah satu bakal calon atau pasangan calon di media sosial.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Bawaslu punya moto Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, sehingga memerlukan partisipasi masyarakat. Jika ada pelanggaran netralitas ASN pada pemilu, kita tunggu laporannya," kata dia. [as/qnt]