SibaragasNews.Id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Sumatera Utara, melalui Satpol Pamong Praja (PP), menghentikan beberapa operasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) milik PT Sumatera Energi Lestari (SEL).
Kegiatan di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu) itu, terpaksa dihentikan karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan Lae (sungai) Ordi, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Kegiatan itu dipimpin Plt. Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pakpak Bharat, Esra Anakampun.
"Kita sengaja datang hari ini, mengingat banyaknya aduan masyarakat selama ini, tentang adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak PT SEL selaku pihak pengembang di sini, diantaranya pencemaran lingkungan yang terjadi ditengah operasional PT.SEL ini, secara kasat mata memang telah terjadi kita lihat di sini," kata Esra.
Dilokasi, Esra mengkoordinir puluhan anggotanya memasang garis polisi disepanjang aliran Lae Ordi yang bersinggungan langsung dengan areal pembangunan PLTM Ordi Hulu.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi: Terjadi Kenaikan Menjadi 36 Kasus Kematian Bayi pada Tahun 2024
Mereka juga menghentikan aktifitas pembuangan material tanah, bebatuan dan pohon tumbang yang sedang berlangsung di lokasi, dilakukan oleh beberapa operator alat berat milik pengembang.
"Kegiatan hari ini akan terus kita tindak lanjuti. Adalah tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kita selaku pemerintah hadir disini untuk tujuan itu," ujar Esra.
Sementara itu salah seorang operator escavator yang sedang bekerja mengakui, pembuangan limbah dan sisa material yang dilakukan langsung ke aliran Lae Ordi ordi sehingga menyebabkan pencemaran sungai selama beberapa bulan belakangan, adalah sesuai arahan dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.