TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung – 4 April 2026 – Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (KPMP-TSBP) secara resmi melayangkan surat tuntutan pertanggungjawaban kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Erikson Sianipar.
Surat bernomor 09/KPMP-TSBP/IV/2026 tertanggal 3 April 2026 tersebut mendesak pengembalian dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani sebesar Rp 48.694.000 (Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah) yang diduga telah digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan seremonial Partai Gerindra.
Baca Juga:
Polemik Pemberhentian Ketua Pengawas Dan Bendahara Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani
Rincian Penggunaan Dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, 1. Kunjungan DPR RI
- Konsumsi Kopi bersama di Bandara Silangit: Rp 1.000.000
- Biaya makan siang di Rumah Makan Nasional: Rp 1.250.000
- Pembelian Buah: Rp 700.000
- Sisa tunggakan kunjungan bencana alam di Adiankoting (1 & 4 Desember 2025): Rp 9.044.000 (dari total tagihan Rp 59.044.000, telah dibayar Rp 50.000.000)
- Makan bersama rombongan di RM Sukaria Tarutung (2 Desember 2025): Rp 1.400.000
total: Rp 13.394.000
2. Bantuan sosial & Operasional kunjungan
- Dana bantuan bencana alam DPC Gerindra Taput ke Hutajulu (4 Desember 2025): Rp 30.050.000
- Sewa mobil dan sopir (ABE Tour and Travel) untuk kunjungan Pak Hasim ke Taput (11 Januari 2026): Rp 2.500.000
total: Rp 32.550.000
3. Acara Seremonial Partai
- Kue Ulang Tahun Partai Gerindra: Rp 2.000.000
- Dekorasi ulang tahun Partai Gerindra: Rp 750.000, total: Rp 2.750.000, jadi total tagihan piutang, RP 48.694.000
Baca Juga:
1 Unit Rumah Dilalap Sijago Merah di Kelurahan Pasar Siborong-borong
Bantuan Tuduhan Penggelapan & Langkag Hukum, Surat terbuka ini diterbitkan sebagai respons atas laporan polisi yang dibuat oleh Ketua DPC Gerindra Taput, Erikson Sianipar, pada 1 April 2026. Laporan tersebut dinilai menyudutkan Erni Mesalina Hutauruk seolah-olah melakukan penggelapan dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani.
Melalui kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, Erni dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan membalikkan fakta bahwa dirinya justru kerap menerima instruksi untuk mengeluarkan dana Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani demi kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan organisasi, melainkan untuk kepentingan pribadi oknum pimpinan dan operasional partai politik.