TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) resmi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pada kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang,Desa Sitanggor, Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara. Rabu (10/09/2025)
"Yang mana tersangka ES umur 42 tahun selaku Direktur CV Sigber Jaya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca Juga:
Bupati Humbahas Melayat ke Rumah Duka Zetro Leonardo Purba Staf KBRI Yang Tewas Ditembak di Peru
Penetapan tersangka tersebut dihadiri oleh Bapak Donny K. Ritonga, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara) dan Frans Affandhi, (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TapanuliUtara), para pejabat struktural dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi.
Bahwa Tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025 untuk Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rekonstruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor Kecamatan Muara yang bersumber dari Dana P-APBD Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Bupati Humbahas Melayat ke Rumah Duka Zetro Leonardo Purba Staf KBRI Yang Tewas Ditembak di Peru
Selain itu,bahwa Direktur CV Sigber Jaya atas nama ES diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan kontrak karena mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk mengerjakannya dengan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani dan berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Lapangan oleh Ahli Teknik Sipil terhadap selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau sejumlah sejumlah Rp 211.364.721,35- (dua ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh satu koma tiga lima rupiah).
Tersangka ES sekira pukul 18.30 Wib dibawa menuju Rutan Kelas IIB Tarutung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.Mangasitua Simanjuntak.
[Redaksi: Dedi Jaurat Hutasoit]