Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menyampaikan ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut.
"Rekomendasinya memerintahkan pegawai pengawas, PPNS dan mediator Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan," ucap Baharuddin.
Baca Juga:
LHKPN Wakil Ketua DPRD Langkat Ajai Ismail Janggal, Kekayaan Hanya Rp20 Juta
Kemudian, Tim PBSU mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dan Komnas HAM mengusut tuntas kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat.
"Jadi sudah saya bentuk tim dari pegawai Disnaker dan akan bekerja selama seminggu ke depan untuk segera memeriksa perusahaan, mohon doa dukungan teman-teman," jelasnya. [As]