SibaragasNews.Id | Polisi telah mengamankan 11 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Sedangkan tiga orang di antaranya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Benar ada 11 tersangka dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, soal investasi bodong itu, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Identitas 11 tersangka itu adalah DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ, RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ, DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ, dan YTS sebagai Founder tim Founder 007.
Kemudian FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007, RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen, JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007, SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus, HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali, dan MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara, tiga tersangka DPO adalah Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp 105.525.000.000. Selain itu, kita menyita uang tunai kurang lebih Rp Rp 112.525.057.172, uang rupiah Rp 5 miliar, GSD, ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard, ada BMW, dan semua sudah kita sita," jelas Whisnu.
Adapun total uang dan nilai aset yang telah disita oleh kepolisian mencapai Rp 307.525.057.172. Sejauh ini sudah ada 3.621 korban yang melapor ke Polri.
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp 551 miliar," Whisnu menandaskan.