WahanaNews-DanauToba | Terkait adanya isu Polres Sibolga diduga melepaskan Kapal Motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang melakukan penyelewengan BBM Solar dinyatakan tidak benar.
Hal itu dikatakan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapnya mengatakan bahwa, kasus tersebut isunya tidak benar melainkan pada Kamis, (17/11/2022) yang lalu berkas kasus tersebut, sudah memasuki tahap dua di Kejaksaan Negeri Sibolga.
Baca Juga:
Tiko Pradipta Aryawardhana Menolak Dikaitkan dengan Kasus BCL Rp6,9 Miliar
"Kasus tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga dengan 6 tersangka dan beserta barang buktinya dan pada Kamis (17/11/2022) dan kasus tersebut juga sudah memasuki tahap II di Kejaksaan," kata Dodi pada Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, Polres Sibolga memberikan penjelasan tentang kronologis berikut rincian jumlah muatan bahan bakar minyak (BBM), jenis solar di kapal motor (KM) Cahaya Budi Makmur 1122, yang ditangkap Satpolair pada Minggu 18 September 2022 lalu.
Dalam kasus tersebut, Polisi menetapkan enam orang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
Dijelaskan, para tersangka yang menggunakan kapal motor jenis kolekting (penyuplai perbekalan) itu berangkat dari Jakarta, menuju Sibolga dengan membawa sebanyak 16 ton BBM solar dan disimpan dalam palka kapal.
Baca Juga:
Polres Balangan Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus TPPO di Kalimantan Selatan
Selama perjalanan, 10 dari 16 ton solar habis dipakai untuk keperluan bahan bakar kapal dengan tonase 299 GT itu, hingga tersisa 6 ton setibanya di Sibolga.
"Mereka (para tersangka) berangkat dari Jakarta tanggal 30 Juli 2022, dan tiba di Sibolga tanggal 6 Agustus 2022," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan dalam konferensi pers, di Mapolres Sibolga, Jumat (23/9/2022) sore.
Di Sibolga, para tersangka memuat sebanyak 30 ton solar di tangkahan Rustam. Kemudian, tanggal 9 Agustus, para tersangka melakukan pelayaran ke Samudera Hindia.
"Berangkat ke tengah laut untuk mengantar minyak (solar). Di tengah laut, para tersangka menjual minyak sebanyak 22 ton. Kemudian, para tersangka kembali berlayar menuju Sibolga sambil membawa mayat korban kapal tenggelam di tengah laut," tutur Dodi.
"Menurut keterangan para tersangka, untuk pelayaran ke Samudera Hidia hingga kembali ke Sibolga menghabiskan BBM solar sebanyak 10 ton," ungkapnya.
Pada tanggal 20 Agustus, para tersangka kembali memuat sebanyak 48 ton solar di PT. ASSA, Kabupeten Tapanuli Tengah. Dan, dilanjutkan memuat sebanyak 30 ton di tangkahan Rustam, tanggal 21 Agustus.
"Setelah memuat solar di kedua tangkahan tersebut, mereka (para tersangka) melanjutkan pelayaran ke Samudera Hindia. Namun, baru beberapa mil perjalanan, mesin kapal rusak. Hingga akhirnya, mereka memutuskan untuk kembali ke Sibolga dan mengabiskan bahan bakar sebanyak 10 ton," kata Dodi.
Terhitung sejak tanggal 31 Agustus, sebanyak hampir 7 ton solar habis terpakai, untuk kepentingan perbaikan mesin kapal para tersangka selama di Sibolga.
"Sekitar dua minggu lamanya di Sibolga, ratusan liter solar yang terpakai setiap harinya. Intinya, selain ada yang telah dijual, ratusan ton solar yang sempat dimuat para tersangka, banyak yang habis dipakai untuk bahan bakar pengoperasian kapal," terang Dodi, menjelaskan keterangan dari para tersangka.
Dodi mengatakan, Polres Sibolga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sibolga terkait sisa BBM solar yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Serta meminta bantuan PT. Pertamina untuk mengetahui kualitas solar yang dijadikan barang bukti.
"Untuk saat ini, brang bukti solar masih berada di kapal motor yang digunakan para tersangka. Sebanyak kurang lebih 60 ton dalam palka dan ada 5 ton dalam tangki mesin kapal," ujarnya.
"Namun, dimungkinkan akan terjadi proses penyusutan minyak tersebut bila terlalu lama berada dalam kapal. Itu, keterangan dari para tersangka kepada kami (Polisi), berdasarkan pengalaman mereka," tambahnya. [hk]