"Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Baca Juga:
Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden
Syarat itu tertuang dalam aturan baru melalui Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial/ Kesehatan Nasional. [as/rin]