SibaragasNews.Id | Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tak semestinya dipandang sebagai narasi negatif.
Ia menilai persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dalam proses jual beli tanah dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Rabu (23/2).
Berdasarkan data per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta nonaktif atau menunggak terhitung sebanyak 32 juta atau 14 persen.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Meski demikian, Moeldoko menekankan syarat tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN yakni jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah tanah atau layanan lainnya.
"Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual," kata Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan bila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan saat pengajuan permohonan, maka administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan.