SibaragasNews.Id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendistribusikan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara meminta masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
“Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan, kemudian tidak diapa-apakan,” kata Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Kamis.
Dia juga menekankan agar lahan yang diberikan pemerintah ini dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.
Presiden juga mewanti-wanti, jangan sampai lahan tersebut ditelantarkan, apalagi dipindahtangankan.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Pemerintah, lanjut Jokowi, tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Dia mengatakan, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” tegasnya.