“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan. Sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” sambung Jokowi.
Di kesempatan itu, masyarakat juga diminta tetap menjaga kelestarian hutan yang ada.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Presiden juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dan cermat jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank.
“Tapi hati-hati, mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” jelasnya.
Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
“Setelah ini, diberikan hak milik. Hak milik, kalau memang benar produktif, tindak lanjuti ke Kementerian (ATR, Agraria dan Tata Ruang) BPN (Badan Pertanahan Nasional), kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut, selain di Sumut, kegiatan penyerahan SK Hutan Sosial (Hutsos) juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air.
Menurut penjelasannya, SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan bagi lima provinsi.