“Sejak UU tersebut disahkan, meskipun sempat ada penurunan dari segi jumlah kasus dan potensi kerugian negara di tahun 2019, tapi bisa dilihat ada tren peningkatan sejak tahun 2015 sampai 2018, Kemudian, terjadi lagi di tahun 2020 sampai tahun 2021,” ujar Lalola.						
					
						
						
							Lebih lanjut ia memaparkan, pada tahun 2021 ada 154 kasus di sektor anggaran dana desa dengan jumlah tersangka 245 orang dan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Lalu pada tahun 2020, ada 129 kasus dengan 172 tersangka.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemkot Bandung Dukung Langkah Kejari Tangani Dugaan Korupsi, Farhan Tegaskan Komitmen Transparansi
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Berdasarkan pemantauan ICW itu, Lalola mengatakan pihaknya menilai aparat penegak hukum di Tanah Air perlu meningkatkan kualitas kerja dengan tidak hanya menjerat aktor-aktor di tingkat desa.						
					
						
						
							Mereka juga perlu mewaspadai adanya kasus korupsi dalam anggaran dana desa yang berkaitan dengan pejabat-pejabat yang lebih tinggi strukturnya, baik di tingkat daerah maupun pusat.						
					
						
						
							Lalu untuk mengatasi persoalan korupsi anggaran dana desa ini, ICW merekomendasikan agar Pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI mengambil langkah konkret untuk melalukan pencegahan korupsi yang lebih strategis.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dugaan Mark-Up Triliunan Rupiah di Proyek Kereta Cepat: KPK Mulai Selidiki, Siapa Akan Terseret?
								
								
									
	
								
							
						
						
							Lalu, diperlukan pula percepatan implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait dengan pengawasan keuangan desa. [As]