Dia berinisiatif ke Lapas IIB Cebongan, Sleman, setelah mendapat informasi penahanan Decky dan tiga rekannya dipindah dari Mapolda DIY ke lapas tersebut.
Sesampainya di depan pintu Lapas, Ucok mengetok pintu portir dan mengucap salam. Kemudian, mengaku dari Polda.
Baca Juga:
PLTU IP Labuhan Angin Teken PKT Pengamanan dengan Mako Kopassus untuk Proyek Recovery Unit 1
"Assalamualaikum. Selamat malam Pak, saya dari Polda mau bertemu empat pembunuh anggota TNI. Saya mau minta sidik jari," katanya.
Kemudian, pintu portir dibuka petugas dan diperbolehkan masuk untuk menemui komandan regu jaga.
"Saya langsung masuk, saat itu suasana kondusif, berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Baca Juga:
Pembentukan Karakter Kepemimpinan, 87 Talenta Hutama Karya Dilatih Kopassus
Serda Ucok pun divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel.
Setelah bebas, Serda Ucok pun mengaku ingin ke Yogyakarta untuk membasmi premanisme.