SibaragasNews.Id| Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) akan melakukan penegakan hukum terkait polemik harga minyak goreng.
Pihaknya menduga ada persaingan usaha tidak sehat pada tata niaga komoditi minyak goreng.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, di Kantor Wilayah KPPU Medan, Jumat (4/2/2022).
Ridho mengatakan penegakkan hukum perlu dilakukan untuk mewujudkan kompetisi persaingan usaha yang sehat di bisnis minyak goreng.
"Baik itu di tingkat hulu (bisnis Sawit/CPO) maupun di tingkat hilir (minyak goreng)," kata Ridho saat menggelar diskusi memetakan permasalahan dalam tata niaga dan distribusi minyak goreng di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain perwakilan Dinas Perdagangan Pemprov Sumut, Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sumut, Bulog Divre Sumut, PD Pasar Kota Medan, PT Wilmar selaku produsen, PT Alamjaya Wirasentosa selaku distributor dan dari pihak retail diwakili oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, PT Midi Utama Tbk dan PT Indomarco Prismatama.
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan KPPU di hari pertama pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) per 1 Februari 2022, kata Ridho, pihaknya masih banyak menemukan ritel modern yang stoknya kosong.
Sedangkan harga minyak goreng di warung dan pasar tradisional masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).