"Dugaan kita ada pihak yang secara sengaja menahan pasokan atau ada hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut," tukasnya.
Selain penegakan hukum, kata Ridho, perlu pula ditingkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat untuk menciptakan sinergi dan kalaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
"Kita akan terus berkordinasi dengan seluruh stakeholder hingga harga minyak goreng bisa dikendalikan. Termasuk kita akan mengikuti pertemuan dan diskusi lanjutan yang akan diadakan oleh Disperindag dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Provinsi Sumut dan satgas pangan," pungkasnya.
Sementara itu, Barita Sihite dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut menyampaikan bahwa jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka.
Disperindag Provsu sejak tanggal 19 Januari 2022 juga tetap melakukan monitoring bersama dengan Disperindag kab/kota. Dari monitoring tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja dan selanjutnya pasokan belum tersedia.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Selain itu 80 persen stok yang ada di pasar tradisional masih dengan harga yang lama atau di atas HET.
"Terkait kondisi harga dan ketersediaan minyak goreng di Sumut, Disperindag juga telah menyampaikan surat ke Kemendag RI," jelasnya.
Dari pihak retail, Yemima Panggabean dari PT Midi Utama Tbk menerangkan bahwa sejak Kemendag memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng, pihak Alfamidi sudah mengikuti harga sesuai dengan kebijakan tersebut.