Lebih lanjut, nantinya pemilik kendaraan segera melakukan konfirmasi melalui website resmi atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Setelah terkonfirmasi melanggar, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Diketahui, Korlantas Polri telah bekerja sama dengan bank BRI untuk administrasi pembayaran dan tidak ada bank lain.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan para pelanggar agar prosesnya lebih cepat.
Meski begitu, Ruslani menjelaskan bahwa sang pelanggar bisa mengikuti sidang, dan disuruh membayar denda.
Baca Juga:
Penghargaan untuk Bupati Kotim atas Dukungan Implementasi ETLE
Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau datang ke sidang langsung, maka STNK akan diblokir sementara.
Sedikit informasi, setelah melakukan pembayaran jangan lupa untuk simpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS).
Hal ini akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian. [as/gun]