SibaragasNews.Id | Sebanyak 105 CPNS dikabarkan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang menyebut para CPNS tersebut akan menerima sejumlah sanksi.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Dia menjelaskan dalam pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya kepada media di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Adapun untuk beberapa sanksi yang diberikan instansi terkait kepada CPNS yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
Kepala BKN RI Buka Sosialisasi Manajemen Talenta Sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi TA 2021 di Kabupaten Raja Ampat
Seperti sanksi yang diumumkan Kementerian Luar Negeri.
Di mana pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.