Menurut Mardani, penyelenggaraan pemilu selama ini tidak pernah mengganggu pembangunan seperti yang dikhawatirkan Cak Imin. Justru, menurutnya, yang berpotensi mengganggu proses demokrasi di Indonesia adalah niat berkuasa lebih lama.
"PKS akan konsisten berjuang sesuai konstitusi. Pemilu tiap lima tahun dan maksimal dua periode untuk jabatan Presiden," kata Mardani.
Baca Juga:
PDIP Sebut Pramono Jalan Tengah Kubu Ahok dan Anies di Pilgub 2017
Sementara itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan Cak Imin tak seharusnya mendahulukan ekonomi di atas demokrasi. Terlebih, jadwal pemilu sudah ditentukan setiap lima tahun di UUD 1945.
Kamhar menilai usulan Cak Imin agar pemilu ditunda hingga dua tahun ibarat lagu bernada sumbang. Usul penundaan pemilu juga bisa menjerumuskan Presiden Jokowi untuk melanggar konstitusi.
"Argumen yang dibangun pun dipaksakan dan mengada-ada. Menempatkan ekonomi dan demokrasi secara trade-off, ini berbahaya, ciri watak otoritarianisme," kata dia, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta, RK-Suswono Resmi Didukung 15 Partai
Senada, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menilai pernyataan Cak Imin mencederai kesepakatan antara Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah.
Dia pun menyayangkan usulan tersebut dan meminta Cak Imin menyetop usulannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Saya kira pernyataan ini tentu mencederai kesepakatan yang telah diputuskan oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR terkait dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 terkait pemilu, pileg, dan pilpres dan pelaksanaan pilkada pada November 2024, di mana Fraksi PKB menjadi bagian dari kesepakatan yang kemudian menjadi keputusan bersama itu," kata Rifqinizami lewat pesan singkat, Rabu (23/2).