Ia menyarankan kepada tiap masyarakat di Sulsel untuk selalu mengecek secara teliti setiap kemasan produk makanan dan minuman yang akan mereka beli.
Ketika hendak berbelanja, pastikan setiap kemasan plastik, kotak, botol, dan kaleng produk makanan dan minuman dibaca terlebih dahulu masa kadaluarsa, komposisi pada produk, dan penjelasan terkait izin yang beredar dari instansi kesehatan ataupun perdagangan dalam produk yang akan dibeli.
Baca Juga:
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
Jika menemukan produk yang kadaluarsa, maka segera laporkan dan protes kepada pedagang atau mengelola toko dan pasar swalayan atau toserba yang masih menjual produk kadaluarsa.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada YLK Sumsel, instansi kesehatan atau pemerintah terkait, dan pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti terkait penertiban dan langkah hukum yang diperlukan.
Dalam hal ini, kewaspadaan masyarakat yang tinggi terhadap ketelitian produk makanan dan minuman kadaluarsa merupakan hal yang sangat penting, dikarenakan hal tersebut dapat meminimalisir peredaran dan penjualan produk-produk kadaluarsa.
Baca Juga:
PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
Lebih lanjut, Rizal mengatakan masyarakat memiliki hak konsumen yang tercantum dalam (UU) Perlindungan Konsumen.
Antara lain haknya ialah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian, pelanggaran terkait peredaran produk kadaluarsa merupakan perbuatan yang merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan akan mendapatkan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang melanggar.