Saat di geledah dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering.
Hasil interogasi tim opsnal kepada keduanya, mereka mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain di simpan di sebuah gubuk di desa Purba Tua. Keterangan mereka pun menyebut, bahwa HR saat itu sedang di desa Purba Tua menyimpan ganja kering.
Baca Juga:
JTP-DENS Dorong Dekranasda Majukan UMKM Lokal
Tim pun kembali bergegas ke desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua Taput. Hasilnya pun indah saat itu HR di temukan di depan rumah DS dan langsung di amankan. Setelah HR di geledah di temukan lagi narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering itu di simpan di sebuah gubuk di dekat penangkapanya sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah DS.
Lalu dengan cepat tim pun menggrebek rumah DS dan saat itu DS pun di amankan sedangkan Daniel Saragih sempat melarikan diri. Hasil penggeledahan dari DS di temukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP nya.
Kini ke 6 orang tersebut sudah diamankan di sat narkoba polres Taput untuk pengembangan. Sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran.
Baca Juga:
Dekranasda Taput Gelar Bazar HUT RI ke-80 Seniman Angkat Topik Untuk JTP-DENS
DS ini sudah merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri Tapanuli Utara
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Petugas yaitu :
7 (Tujuh) buah kotak yang dilakban cokelat berisi ganja kering, 1 (Satu) lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas bakar, 1 (Satu) buah tas ransel warna merah, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (Satu)
[Redaktur: Tohap Simaremare]