Sibaragasnews.id | Seorang wanita berinisial RF (34) harus berurusan dengan polisi setelah ia diduga menjual narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada petugas kepolisian yang sedang menyamar. Kini diduga tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir, kepada petugas ia mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dan ia upah sebanyak Rp 1 juta.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Sumatera Utara mengatakan Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap wanita inisial RF (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat (19/8/2022).
"Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir," katanya, Minggu (21/8/2022).
Dijelaskan Hadi, penangkapan itu bermula saat personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan," jelas juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menjelaskan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp 1 juta.
"Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. [rum]