TAPUT.WAHANANEWS.CO, Tarutung - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Kepala Daerah Taput, pada Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai 42 Miliar. Pada masa itu merupakan bencana Pandemi Covid-19, sehingga pemerintah pusat memerintahkan agar mengurangi perjalanan dinas serta pertemuan-pertemuan dalam rangka tugas dinas. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Sabtu (11/10) di Bandara Silangit.
Djonggi menjelaskan secara rinci, bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengalokasikan anggaran Rp 31.733.866.698 untuk perjalanan dinas biasa, sedangkan untuk perjalan dinas dalam kota dialokasikan anggaran sebesar Rp10.832.496.392, sedangkan untuk perjalanan paket Meeting dalam kota di alokasikan anggaran Rp 81.000.000, serta untuk perjalanan dinas biasa Luar Negeri dialokasikan sebesar Rp 79.435.228.
Baca Juga:
Tiga Abang Beradik Tewas Ditabrak Mobil Colt Diesel di Desa Simasom
Apabila kita menyimak terkait anggaran ini secara total’nya yakni Rp 42.726.798.316, bahwa patut diduga telah terjadi praktek korupsi atas perjalan dinas ini, bahkan tercium banyak kegiatan ini fiktif, ujar Djonggi Napitupulu.
“Siapa yang bepergian pada 2021 ke Luar dalam rangka dinas, dan juga siapa-siapa yang melakukan perjalan dinas pada situasi Pandemi Covid-19 dari Kabupaten Tapanuli Utara. Dan ini harus mampu diungkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan baru kita kembali membahas terkait Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 senilai 326 Miliar yang melibatkan sejumlah Kepala Desa.
Data ABPD Taput tahun 2021 perjalanan dinas.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, melalui Plh Kasipenkum Kejatisu Husheri, saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di Kabupaten Tapanuli Utara pada masa Pandemi Covid-19 senilai 42 Miliar mengatakan, ”akan segera kita cek penanganan’nya, dan apakah sudah ditangani oleh pihak Pidsus,dan segera saya kabarkan informasinya”.ujarnya
Mantan Bupati Tapanuli Utara Dr Drs Nikson Nababan, saat dikonfirmasi baru-baru ini terkait sejumlah kegiatan dimasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Utara mengatakan, ”Unang sai lanjutton merusak nama baik dohot mangganggu pikiran’ku” (jangan teruskan merusak nama baik dan menggangu pikiran’ku)
[Redakrtur: Tohap Simaremare]