Mereka bertiga diduga adalah jaringan sindikat penyalur PMI ilegal dari Asahan ke Malaysia.
Sementara itu untuk pengungkapan 86 PMI ilegal ketika personel tengah berpatroli di kawasan Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan, Selasa (1/2).
Baca Juga:
Rudianto Sihite Minta Polsek Delitua Tetapkan M Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
"86 PMI yang diamankan itu berada di satu kapal dalam kondisi bocor. Beruntung mereka (PMI) berhasil kita selamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," ujar Toni.
Dari pengungkapan ini, polisi juga menangkap 6 orang komplotan penyalur PMI ilegal, yakni tersangka AN (33) sebagai nakhoda kapal.
Selanjutnya 5 orang lainnya sebagai anak buah kapal. Mereka berinisial AP (34), S (38), IH (31), Z (38) dan MF (23).
Baca Juga:
Merasa Ditipu, EW Laporkan Agen TKI ke Polrestabes Medan
Toni menjelaskan 86 PMI yang diamankan berasal dari berbagai daerah seperti NTB, Jawa Timur, Jawa Barat, Madura, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Utara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 86 PMI yang diamankan itu sebanyak 23 orang miliki paspor. Nantinya Dit Polairud berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mem-black list paspor milik PMI tersebut," ujarnya [as/rin]