TAPUT.WAHANANEWS.CO, Hutaginjang - Berdasarkan hasil patroli rutin di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan bersama pihak Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan ratusan kubik kayu ilegal di Humbahas KPH III.
Menurut Kementerian Dinas Kehutanan lewat salah seorang pegawai kementerian bermarga Sitorus, penyitaan dilakukan terhadap salah satu perusahan kayu di Humbahas, yang menurut hasil penelusuran sebagai penampung kayu.
Baca Juga:
Ratusan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara. Suplayer MBG Tuntut Pencairan Dana
“Kayu-kayu tersebut selanjutnya disimpan didalam kedi atau tempat pengering kayu. Tetapi didalamnya mereka menyimpan ratusan kubik kayu illegal.”
“Intinya, informasi penyitaan ini kita benarkan dan memang merupakan kegiatan rutin dari Dinas kehutanan sebagai bagian dari gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Sumatera Utara. Kegiatan ini juga memang secara rutin dilaksanakan dalam rangka pengawasan peredaran hasil hutan kayu,” ucap dia di Hutaginjang.
Dia katakana, setelah dilakukan police line, otomatis kayu tersebut berikut perusahannya sudah tidak boleh lagi melakukan aktivitas. Sebab agenda police line itu, mengartikan bahwa perusahaan itu berada dalam pengawasan negara.
Baca Juga:
JTP Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang
Dalam artian, pihak perusahaan tersebut bakal segera diproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Yang pasti setelah dilakukan penyitaan dan proses penyidikan sudah tuntas, maka kayu ini selanjutnya akan dilelang. Ini juga sudah sesuai dengan arahan dari Kementrian Lingkungan Hidup, Kehutanan, KPK bahkan Gubernur Sumatera Utara.”
“Sementara perusahaan wajib diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama dinas kenenterian berhasil menangkap sebuah kilang kayu yang kedapatan menimpan puluhan kayu hasil penebangan liar dari kawasan cagar alam Cyclop Kabupaten Humbang Hasundutan.
Gudang penumpukan kayu alam beserta barang bukti berupa kayu balok sebanyak ratusan kubik batang kayu bulat, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan bukti surat angkutan yang sah.
Menurut dia, penangkapan kayu ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, di kawasan cagar alam cyclop yang berada di belakang Kecamatan Pollung, Humbahas sering ada aktivitas penebangan pohon.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung membentuk tim khusus guna melakukan pengecekan ke tempat penebangan.
[Redaktur: Tohap Simaremare]