"Saya keenakan, saya khilaf," aku tersangka dihadapan wartawan saat press rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung.
Kemudian tersangka menjelaskan, perbuatan tak terpuji itu ia lakukan nyaris setiap hari di rumah mereka. Dia merudapaksa anak kandungnya itu setiap malam hari.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Peristiwa rudapaksa anak itu, terbongkar saat korban menceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya di rumahnya. Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban dengan pisau.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada, Kamis (28/07/2022) kemarin. Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Perbuatan tersangka, telah dilakukan sejak Mei 2021 hingga Juli 2022. Dalam sehari, korban dipaksa melakukan hubungan badan lebih dari satu kali," beber AKBP Rio Cahyowidi.
Lebih lanjut diutarakan Rio, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumah itu. Sementara ibunya, tinggal di rumah lain karena bercerai dengan ayahnya sejak 3 Tahun lalu.
"Karena hanya tinggal berdua di rumah itu, pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya," paparnya.