Pada saat Erikson Sianipar menyampaikan surat berupa rincian uang supplier yang akan dikembalikan, DR Harjito menegaskan agar Erikson Sianipar mendata kembali semua uang supplier yang diajukan oleh Erni Mesalina Hutauruk sebelum rapat anggota luar biasa (RALB) tanpa terkecuali dan uang supplier setelah RALB dan memerintahkan Erikson Sianipar agar membayarkan semuanya mulai besok tanggal 21 April 2026 hingga paling lambat tanggal 20 Mei 2026 harus terbayarkan lunas. Keputusan tersebut dibuat dalam tertulis dan ditanda tangan Erikson Sianipar pada berita acara rapat.
DR. Harjito juga menyampaikan Persoalan supplier tersebut sudah menjadi perhatian oleh Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Persoalan ini agar diselesaikan, “pesan pak Sony Sanjaya agar uang supplier segera diselesaikan, Erikson.. jangan ada terdengar lagi ribut di media tentang itu, data semua yang harus dibayarkan termasuk dari Bu Ketua Koperasi agar dibayarkan”, kata DR Harjito.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapanuli Utara Tekankan Kebersihan dan Koordinasi Antar OPD
Setelah rapat ditutup pada pukul 16.00 WIB dan hendak meninggalkan ruang rapat, DR Harjito B, menerima dokumen yang diserahkan Hotbin Simaremare SH terkait dengan hal-hal yang telah diuraikan dalam rapat.
[Redaktur: Tohap Simaremare]