SibaragasNews.Id | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tertanggal 23 Maret 2022.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Tertulis, Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri, DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.
"Kecuali, kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah," sebut surat edaran tersebut, dikutip Rabu (23/3/2022).
Masih dalam SE tersebut, larangan juga berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik dalam keadaan bermuatan atau kosong menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.
Baca Juga:
PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Bantah Tuduhan Gudang Solar Ilegal
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumut tersebut.
Dengan surat itu, BBM bersubsidi disalurkan dengan tepat sasaran.
"Dari pertamina kita menyambut baik surat edaran tersebut, bahwa sudah ada kepedulian dan tindakan dari Pemerintah untuk menentukan mekanisme pengawasan. Sehingga BBM bersubsidi disalurkan tepat sasaran," kata Section Head Communication & Relation Pertamina Sumbagut, Agustiawan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3/2022).