Jumadi juga sangat setuju dengan poin-poin dalam surat edaran tersebut.
Sehingga dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa saja dan harus ada laporan tertulis disetiap SPBU sebagai mitra penyaluran BBM.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi 2025 Sesuai Kuota
"Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Bagus lah, tidak menguatkan surat edaran untuk mengontrol, surat edaran jangan disampaikan kepada di Institusi saja, juga sama pelaku usaha," jelas Jumadi.
Jumadi mengatakan selain itu, pengawasan harus ketat dilakukan bersama Pertamina, Pemerintah dan pihak terkait.
"Jangan sampai oknum menjual, dari BBM subsidi ke industri. ini harus diawasi dengan ketat," jelasnya. [As/gun]