"Aturannya sudah jelas, kita juga meminta laporan. Kami dari Pertamina akan pemantauan, kami akan meminta SPBU mencatat plat kenderaan bermotor yang mengisi BBM bersubsidi. Jadi, ketahuan sudah sesuai mereka mengisi BBM bersubsidi sesuai aturan tersebut," kata Agustiawan.
Ia menjelaskan bila mana SPBU tidak mengikuti surat edaran tersebut, dan menyalahgunakan Solar bersubsidi disalurkan tidak tepat sasaran sudah ada sanksi pembinaan dilakukan hingga distok pendistribusian solar ke SPBU yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
"Jika terjadi pelanggaran, tentu kami melakukan pembinaan. Sebelum surat edaran itu, keluar kita sudah melakukan pembinaan 4 SPBU di Medan. Kita stop sementara Bio Solar ke SPBU terdekat," jelas Agustiawan.
Selain itu, Agustiawan mengungkapkan pihak tidak saja melakukan pengawasan.
Tapi, bagaimana surat edaran itu dijalan dengan baik oleh pihak SPBU dan masyarakat selaku konsumen.
Baca Juga:
PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Bantah Tuduhan Gudang Solar Ilegal
"Tindak kami hanya sebatas pembinaan, tapi tindakan bagi konsumen yang mampu dan di industri menggunakan BBM industri, ini belum ada. Jangan dari sisi Pertamina saja melakukan penindakan, berlaku untuk masyarakat, harus juga ada tindakan," tandasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Jumadi, mengatakan, surat edaran tersebut langkah tepat dilakukan Gubernur Sumut untuk dalam mengatur penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran di Sumut ini.
"Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi. Tapi, ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM nonsubsidi , tapi pemerintah juga. Kami setuju dengan surat edaran itu, setidaknya memberikan contoh kepada masyarakat," kata Jumadi kepada wartawan.