Sibaragasnews.id | Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengamankan dua pria terduga kurir narkotika jenis ganja di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, pada Rabu (7/9/2022).
Keduanya berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Diketahui, ganja tersebut diambil dari Mandailing Natal (Madina), ditangkap lantaran membawa 15 kilogram ganja.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Adapun rincian barang bukti yakni sat
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti sebuah tas warna merah maroon yang di dalamnya berisi 9 bungkus diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp 68.000, 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.
“Keduanya ditangkap di Sayurmatinggi, tepatnya di Desa Silaiya,” ujar Kapolres Tapsel, AKPB Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dikatakannya, satu orang tersangka lainnya berinisial A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran. Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp 500.000.
“Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp 500.000,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sepeda motor yang dibawa oleh kedua tersangka milik T. Sementara itu, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diupah sebesar Rp 3 juta. uang tersebut akan mereka terima setelah barang tersebut berhasil diantar ke tempat tujuan.