TAPUT.SIBARAGASNEWS, Siborongborong - Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu 1 orang merupakan residivis dari kecamatan Siborongborong Taput.
Ketiganya adalah MAS ( 27 ) warga Jalan Balige Kelurahan Pasar Siborongborong, kecamatan Siborongborong, HS ( 31 ) warga Lumban Julu, Desa Lobu Siregar I, kecamatan Siborongborong, dan JPS ( 32 ) warga kelurahan pasar Siborongborong, kecanatan Siborongborong Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui kasi humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga tersangka.
Mereka ditangkap di hari yang sama yaitu pada selasa (13/1/2026) dari tempat yang berbeda - beda. Penangkapan ketiga pelaku berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat. Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu MAS dari jalan Sadar Siborongborong sekira pukul 17.00 wib.
Setelah MAS di tangkap lalu dilakukan interogasi dan dirinya mengakui bahwa mereka baru memakai narkoba jenis sabu bersama-sama temannya dan membelinya dari HS seharga Rp 200.000.
Baca Juga:
Benarkah 38 Perusahaan Setor Fee 15% Proyek PEN Tahun 2020 ke Pemerintah Taput ? Mantan Bupati (NN) Layak Diperiksa
Setelah keterangan itu berhasil di dapat petugas dari tersangka MAS , lalu tim opsnal pun mengejar HS dan sekitar pukul 18.30 HS berhasil ditangkap dari kelurahan pasar Siborongborong. Setelah HS ditangkap dan dilakukan penggeledahan lalu petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak bening, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) buah pipet warna hitam yang di runcingkan, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) lembar kertas warna putih, Uang tunai senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah pipa kaca sisa bakar.
Tak cukup sampai disitu petugas pun mengorek keterangan keterlibatan pihak lain terkait dengan transaksi narkoba ini. HS pun buka bicara dan menyebut bahwa JPS adalah komplotanya yang juga turut memperdagangkan narkoba.