Akhirnya JPS pun di kejar dan seketika itu berhasil di tangkap dari rumahnya di desa Pohan Tonga, kecamatan Siborongborong. Setelah JPS di tangkap lalu ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangannya yang di bungkus di plastik bening ukuran besar yang beratnya diperkirakan lebih 1 gram.
Setelah rampung menangkap ketiganya, lalu petugaspun memboyong ke polres Taput untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan mereka bertiga MAS membeli sabu tersebut dari HS untuk dikonsumsi bersama rekan-rekanya. Selain MAS JPS juga mengakui membeli sabu tersebut dari HS untuk diperjual brlikan kepada orang lain.
Baca Juga:
Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana di Simangumban, Instruksikan Gerak Cepat dan Pastikan Bantuan Logistik Tersalur Tepat Sasaran
HS mengakui keterangan kedua rekanya yang tertangkap bahwa sabu tersebut berasal dari dirinya sendiri.
HS merupakan residivis dalam kadus ysng sama dan pernah tertangkap pada tahun 2022 yang lalu dan sudah keluar dari penjara bulan april 2025 yang lalu.
HS Juga mengakui bahwa sumber narkoba tersebut berasal dari rekanya dati medan yang dikirim melalui bus KBT dengan alamat loket KBT Siborongborong.
Baca Juga:
Direktur Tauwas Wilayah I Badan Gizi Nasional (BGN) DR. Harjito B, Memerintahkan Erikson Sianipar Untuk Membayar Seluruh Uang Supplier yang Tertunda.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan serta mengejar pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini.
[Redaktur: Tohap Simaremare]