Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bersama dinas kenenterian berhasil menangkap sebuah kilang kayu yang kedapatan menimpan puluhan kayu hasil penebangan liar dari kawasan cagar alam Cyclop Kabupaten Humbang Hasundutan.
Gudang penumpukan kayu alam beserta barang bukti berupa kayu balok sebanyak ratusan kubik batang kayu bulat, karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan bukti surat angkutan yang sah.
Baca Juga:
Ratusan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara. Suplayer MBG Tuntut Pencairan Dana
Menurut dia, penangkapan kayu ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, di kawasan cagar alam cyclop yang berada di belakang Kecamatan Pollung, Humbahas sering ada aktivitas penebangan pohon.
Dari informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung membentuk tim khusus guna melakukan pengecekan ke tempat penebangan.
[Redaktur: Tohap Simaremare]