(4) Susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dengan peruntukan berdasarkan kondisi Wilayah Usaha.
Pasal 24
Baca Juga:
8.563 Pelanggan PLN Jabar Manfaatkan Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen, Berlaku hingga 27 Juli 2026
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Evaluasi permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- besaran BPP Tenaga Listrik;
Baca Juga:
Gelegar PLN Mobile 2026 Resmi Digelar, Pelanggan Berpeluang Menang Mobil Listrik
- komposisi bauran energi;
- tingkat efisiensi penyediaan tenaga listrik, antara lain konsumsi bahan bakar spesifik (specific fuel consumption) dan susut jaringan tenaga listrik;
- susunan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik; dan