(5) Hasil kajian atas urgensi penetapan besaran biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan hasil evaluasi atas biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang diusulkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha pemegang IUPTLU.
Pasal 29:
Baca Juga:
Sambut Hari Lahir Pancasila, Pasukan PDKB PLN Cikarang Tingkatkan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(2) Dalam melakukan evaluasi permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat meminta klarifikasi kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Tekad PLN yang Akan Listriki 10 Ribu Desa
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
(5) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
Bagian Kelima