- keuntungan usaha yang wajar.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat:
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
- meminta klarifikasi kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- meminta dokumen pendukung lainnya; dan/atau
- melaksanakan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
(5) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23