- keuntungan usaha yang wajar.
(3) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat:
Baca Juga:
Direksi dan Komisaris Baru PLN Disorot, PLN Watch: Perbaikan Sistem Butuh Waktu dan Dukungan
- meminta klarifikasi kepada pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha;
- meminta dokumen pendukung lainnya; dan/atau
- melaksanakan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan.
Baca Juga:
PLN Watch: Kritik Boleh, tapi Direksi Baru PLN Harus Diberi Kesempatan Membenahi Sistem
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak evaluasi permohonan selesai dilakukan.
(5) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23