Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
(2) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersamaan dengan pengajuan penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Ketentuan mengenai format surat permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28:
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
(1) Permohonan penetapan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- profil dan nomor induk berusaha Badan Usaha;