Peninjauan Ulang Tarif Tenaga Listrik dan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 30:
Baca Juga:
Hari Pelanggan Nasional, PLN Hadirkan Listrik 24 Jam Bagi Warga 25 Desa di Sulsel
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang Tarif Tenaga Listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan Tarif Tenaga Listrik, perubahan Tarif Tenaga Listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 31:
Baca Juga:
Pastikan Warga Gunakan Listrik dengan Aman dan Nyaman, PLN Berikan Edukasi di Kelurahan Malaka Jaya
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29. [as/tum]