Peninjauan Ulang Tarif Tenaga Listrik dan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 30:
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Perusahaan Pembangkit Listrik Peduli Masyarakat Sekitar
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang Tarif Tenaga Listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan Tarif Tenaga Listrik, perubahan Tarif Tenaga Listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 31:
Baca Juga:
Banyak Jaringan Listrik Sudah Tua, ALPERKLINAS Imbau PLN Alokasikan Anggaran Penggantian Demi Keselamatan Konsumen
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29. [as/tum]