Peninjauan Ulang Tarif Tenaga Listrik dan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 30:
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang Tarif Tenaga Listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan Tarif Tenaga Listrik, perubahan Tarif Tenaga Listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 31:
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29. [as/tum]