Peninjauan Ulang Tarif Tenaga Listrik dan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik
Pasal 30:
Baca Juga:
Perkuat Komitmen Listrik untuk Rakyat, PLN ULP Karawang Kota Hadir di Kegiatan PATEN
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang Tarif Tenaga Listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan Tarif Tenaga Listrik, perubahan Tarif Tenaga Listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 31:
Baca Juga:
Hari Minggu, Kementerian ESDM Target Jaringan Listrik di Banda Aceh Pulih
(1) Menteri dapat melakukan peninjauan ulang biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(2) Dalam hal hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, perubahan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 29. [as/tum]