- susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik; dan/atau
- hal lain yang memengaruhi Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Perkuat Komitmen Listrik untuk Rakyat, PLN ULP Karawang Kota Hadir di Kegiatan PATEN
(2) Perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Hari Minggu, Kementerian ESDM Target Jaringan Listrik di Banda Aceh Pulih
(4) Dalam hal belum terdapat persetujuan perubahan Tarif Tenaga Listrik dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Tenaga Listrik mengacu pada Tarif Tenaga Listrik sebelumnya yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal DPR menyetujui perubahan Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri menetapkan perubahan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari DPR.
Bagian Keempat Penetapan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik