- susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik; dan/atau
- hal lain yang memengaruhi Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Nyalakan Listrik untuk 2.500 Pelanggan Lewat Program BORAH
(2) Perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Jadi Kebijakan Strategis RI, Tak Lagi Opsi Terakhir
(4) Dalam hal belum terdapat persetujuan perubahan Tarif Tenaga Listrik dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Tenaga Listrik mengacu pada Tarif Tenaga Listrik sebelumnya yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal DPR menyetujui perubahan Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri menetapkan perubahan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari DPR.
Bagian Keempat Penetapan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik