- susunan struktur dan/atau golongan Tarif Tenaga Listrik; dan/atau
- hal lain yang memengaruhi Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
(2) Perubahan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
(4) Dalam hal belum terdapat persetujuan perubahan Tarif Tenaga Listrik dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tarif Tenaga Listrik mengacu pada Tarif Tenaga Listrik sebelumnya yang telah ditetapkan.
(5) Dalam hal DPR menyetujui perubahan Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri menetapkan perubahan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari DPR.
Bagian Keempat Penetapan Biaya Lain yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik