(5) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan ditetapkannya Tarif Tenaga Listrik yang baru oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
(6) Dalam hal DPR menyetujui Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri menetapkan Tarif Tenaga Listrik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak mendapatkan persetujuan dari DPR.
Baca Juga:
Dukung WFH, ALPERKLINAS: Diskon Tambah Daya 50 Persen Jadi Momentum Adaptasi Konsumsi Listrik Rumah Tangga
(7) Dalam hal DPR tidak menyetujui Tarif Tenaga Listrik yang diusulkan, Menteri mengembalikan permohonan beserta alasannya dan pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik.
(8) Selama proses pengajuan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap berlaku.
Bagian Ketiga Perubahan Tarif Tenaga Listrik
Baca Juga:
Listrik Padam Jelang Acara Puncak Perayaan Hari Jadi ke-348, Kota Gunungsitoli Gelap
Pasal 26:
(1) Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Tarif Tenaga Listrik dalam hal terdapat perubahan:
- BPP Tenaga Listrik;