(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperhitungkan berdasarkan BPP Tenaga Listrik ditambah dengan besaran keuntungan usaha yang wajar.
(2) Besaran keuntungan usaha yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbeda untuk setiap pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Perusahaan Pembangkit Listrik Peduli Masyarakat Sekitar
(3) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tarif Tenaga Listrik tertinggi (ceiling base tariff).
Pasal 19
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Banyak Jaringan Listrik Sudah Tua, ALPERKLINAS Imbau PLN Alokasikan Anggaran Penggantian Demi Keselamatan Konsumen
(2) Struktur Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tarif Tenaga Listrik untuk:
- tegangan tinggi;
- tegangan menengah; dan/atau