(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperhitungkan berdasarkan BPP Tenaga Listrik ditambah dengan besaran keuntungan usaha yang wajar.
(2) Besaran keuntungan usaha yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbeda untuk setiap pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
Baca Juga:
Perkuat Komitmen Listrik untuk Rakyat, PLN ULP Karawang Kota Hadir di Kegiatan PATEN
(3) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tarif Tenaga Listrik tertinggi (ceiling base tariff).
Pasal 19
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Hari Minggu, Kementerian ESDM Target Jaringan Listrik di Banda Aceh Pulih
(2) Struktur Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tarif Tenaga Listrik untuk:
- tegangan tinggi;
- tegangan menengah; dan/atau