(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperhitungkan berdasarkan BPP Tenaga Listrik ditambah dengan besaran keuntungan usaha yang wajar.
(2) Besaran keuntungan usaha yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbeda untuk setiap pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
Baca Juga:
Saat Banjir di Cilincing Jakut, Tiga Orang Tewas Tersengat Listrik
(3) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tarif Tenaga Listrik tertinggi (ceiling base tariff).
Pasal 19
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik.
Baca Juga:
Modus Menyamar Jadi Petugas PLN, Tiga Pencuri Kabel Listrik Ditangkap Polsek Tambora
(2) Struktur Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tarif Tenaga Listrik untuk:
- tegangan tinggi;
- tegangan menengah; dan/atau